Rutan Kotabumi Asimilasi Puluhan Warga Binaan
Rahmawati
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Kotabumi kembali melakukan asimilasi kepada 41 warga binaan.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 186 Tahun 2022 tentang perpanjangan asimilasi yang di perpanjang dari 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
Kepala Rutan Kotabumi, Mukhlisin Fardi, mengatakan jumlah warga binaan sebanyak 360 orang.
Dengan jumlah tersebut, jelas Mukhlisin, warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi saat ini berjumlah 319 orang setelah 41 orang mendapatkan asimilasi.
“Warga binaan yang mendapatkan asimilasi adalah yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.
Adapun warga binaan yang tidak mendapatkan hak asimilasi, kata dia, adalah warga binaan dengan kasus tipikor, asusila, terorisme, residivis, narkotika hukuman diatas 5 tahun.(*)
Asimilasi
kotabumi
lampung utara
warga binaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
