Rutan Kotabumi Asimilasi Puluhan Warga Binaan

Rahmawati

Rahmawati

Lampung Utara

18 Januari 2023 18:36 WIB
Peristiwa | Rilis ID
41 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi sujud syukur di luar gerbang Rutan, Rabu (18/01/2023) usai mendapat asimilasi. Foto : Rutan Kotabumi
Rilis ID
41 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi sujud syukur di luar gerbang Rutan, Rabu (18/01/2023) usai mendapat asimilasi. Foto : Rutan Kotabumi

RILISID, Lampung Utara — Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Kotabumi kembali melakukan asimilasi kepada 41 warga binaan.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 186 Tahun 2022 tentang perpanjangan asimilasi yang di perpanjang dari 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

Kepala Rutan Kotabumi, Mukhlisin Fardi, mengatakan jumlah warga binaan sebanyak 360 orang. 

Dengan jumlah tersebut, jelas Mukhlisin, warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi saat ini berjumlah 319 orang setelah 41 orang mendapatkan asimilasi.

“Warga binaan yang mendapatkan asimilasi adalah yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Adapun warga binaan yang tidak mendapatkan hak asimilasi, kata dia, adalah warga binaan dengan kasus tipikor, asusila, terorisme, residivis, narkotika hukuman diatas 5 tahun.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Asimilasi

kotabumi

lampung utara

warga binaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya