Residivis Spesialis Pencurian Sapi, Ditangkap dari CCTV Warga
Yuda Haryono
Pringsewu
Pengungkapan kasus itu, kata Kapolsek berawal dari adanya laporan korban. Kemudian Polisi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti petunjuk lainnya.
"Awalnya Polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun. Namun berkat kegigihan dan kejelian anggota di lapangan, akhirnya petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV," imbuhnya.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, kata Kapolsek. Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.
"Berdasarkan petunjuk itu, tersangka berhasil dimankan dan mendapatkan kembali tiga ekor sapi yang dicuri," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Pringsewu
residivis maling sapi
di tangkap polisi
Polsek Sukoharjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
