Rencana Buat Pesta Tahun Baru, Seribu Butir Inek dan Tersangka Diamankan Polisi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Polres Mesuji amankan 1000 butir pil ekstasi merk "Ferrari" serta dua tersangka pemilik barang haram tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo di Mapolres setempat, saat pers rilis, Selasa (01/11/2022).
Kapolres mengatakan jika narkoba jenis pil ekstasi atau inek itu rencananya akan digunakan untuk pesta malam pergantian tahun.
"Jadi, ini (ekstasi) stok untuk digunakan nanti pesta tahun baru," jelas Yudho, sapaan akrabnya.
Sedangkan dua tersangka yang ditangkap adalah Andre Yani (41) dan Heri (39). Satu lainnya inisial A, buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Masih kata Yudho, pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan pelaksanaan dari perintah Kapolri dan Kapolda Lampung untuk memberantas semua jaringan peredaran narkoba.
"Ini wujud komitmen kami jajaran Polres Mesuji untuk tangani dan berantas narkoba sampai ke akar-akarnya terlebih diwilayah hukum Mesuji. Kemudian untuk tersangka "A" yang buron, pasti kami akan kejar sampai dapat," tegasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu. David Herlis, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Dilanjut peyelidikan langsung dari Satnarkoba.
Tepat di pertigaan jalan di samping Polsek Simpangpematang, dekat gerbang masuk Pemda Mesuji, dua tersangka berhasil ditangkap petugas, Minggu (30/10/2022).
Barang haram itu, kata David, dipasok dari Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak.
Ekstasi
inek
narkoba
polresmesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
