Rencana Buat Pesta Tahun Baru, Seribu Butir Inek dan Tersangka Diamankan Polisi
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Dari desa tersebut 1000 butir ekstasi dibawa lewat jalur darat menggunakan sepeda motor tujuan ke Menggala, Tulangbawang.
"Saat kita ringkus di Simpangpematang, barang bukti ada di dalam enam botol plastik di tas hitam eiger," kata David.
Peran para tersangka, kata kasat, tersangka Andre sebagai pembeli dan pengedar ekstasi jenis inek, Heri sebagai kurir yang menerima dan menemani Andre dan A masih DPO sebagai bandar besar dan penjual.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah atau maksimal 10 Milyar. (*)
Ekstasi
inek
narkoba
polresmesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
