Rencana Buat Pesta Tahun Baru, Seribu Butir Inek dan Tersangka Diamankan Polisi

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

1 November 2022 15:22 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo didampingi Wakapolres, Kompol. Juli Sundara dan Kasat Narkoba, Iptu. David menunjukkan barang bukti saat pers rilis di Polres setempat, Selasa (01/11/2022)
Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo didampingi Wakapolres, Kompol. Juli Sundara dan Kasat Narkoba, Iptu. David menunjukkan barang bukti saat pers rilis di Polres setempat, Selasa (01/11/2022)

Dari desa tersebut 1000 butir ekstasi dibawa lewat jalur darat menggunakan sepeda motor tujuan ke Menggala, Tulangbawang.

"Saat kita ringkus di Simpangpematang, barang bukti ada di dalam enam botol plastik di tas hitam eiger," kata David. 

Peran para tersangka, kata kasat,  tersangka Andre sebagai pembeli dan pengedar ekstasi jenis inek, Heri sebagai kurir yang menerima dan menemani Andre dan A masih DPO sebagai bandar besar dan penjual.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

Dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah atau maksimal 10 Milyar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Ekstasi

inek

narkoba

polresmesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya