Rektor Unila Prof Lusmeilia Melayat ke Rumah Duka Eks Warek Heryandi
lampung@rilis.id
Lampung Selatan
Diketahui, Heryandi terlibat kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Hukuman serupa diterima mantan Ketua Senat Unila M. Basri.
Keduanya dijatuhi hukuman oleh majelis Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungakarang pada 25 Mei 2023 lalu.
Selain pidana, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Heryandi juga diminta membayar uang pengganti Rp300 juta, sedangkan M. Basri sebesar Rp150 juta. (*)
Laporan: Pandu Satria
Rektor Unila
Prof Lusmeilia Afriani
Rumah Duka
Eks Warek Heryandi
Prof Heryandi
Universitas Lampung
Lapas Rajabasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
