Razia Temukan Kura-Kura Rawa Tanpa Surat di Pelabuhan Bakauheni
Pandu Satria
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tim gabungan menyita kura-kura rawa tanpa izin yang dibawa bus asal Sumatera Barat (Sumbar) di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (15/4/2024) dini hari.
Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan binatang itu tidak termasuk hewan yang dilindungi.
"Meski demikian dibatasi. Jadi, untuk membawanya perlu surat kesehatan dan surat dari balai karantina," katanya.
Tim gabungan terdiri dari Balai Karantina Pertanian Lampung, aparat TNI, dan kepolisian.
Menurut dia, operasi gabungan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas orang maupun logistik menjelang lebaran.
"Kelancaran logistik diperlukan karena kebutuhan pokok menjelang hari lebaran harus aman," ungkapnya.
Pihaknya sendiri fokus pada pengiriman satwa dan tumbuhan dilindungi, termasuk hewan ternak.
Dia memprediksi puncak lalu lintas barang terjadi pada Sabtu-Minggu (15-16/4/2023). (*)
Bakauheni
Mudik
Balai Karantina
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
