Rampas Tas Pemudik di Lamteng, Dua Jambret Dibekuk
Pandu Satria
Lampung Tengah
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4,5 juta dan melaporkan ke Polres Lamteng.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Mereka ditahan di Mapolres Lamteng berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi. (*)
Jambret pemudik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
