Pukuli Korban dengan Besi Kipas Angin, Dua Buronan Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

31 Januari 2022 14:17 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 tiang kipas angin, 1 gitar akustik, 2 helm kuning, dan 1 tas ransel abu-abu. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya