Pukul Polisi saat Ditangkap, Perampok Terpaksa Dihadiahi Timah Panas
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil mengamankan tersangka berinisial ST(47) setelah ditembak, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes mengungkapkan, kejadian tindak pidana tersebut menimpa SU (52) warga Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Jum'at (16/9/2022).
Saat itu korban sedang tertidur, tiba-tiba pintu kamarnya diketuk dari luar. Ketika dibuka pintunya, korban langsung ditodong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh tiga orang tidak dikenal.
"Para tersangka langsung mengikat tangan korban, kemudian mengambil barang-barang berharga," ujar Kapolres, Rabu (12/4'2024).
Berdasarkan kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp80 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lamtim.
"Selanjutnya Tekab Presisi Polres Lamtim berhasil melakukan upaya paksa terhadap satu orang (DPO) tersebut di wilayah Lampung Selatan," kata AKBP M. Rizal Muchtar.
Kapolres menambahkan, sewaktu dilakukan pengembangan terhadap kawan lainya. Tersangka berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan memukul untuk melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan dua anak peluru aktif di dalam silinder," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama dengan enam orang kawanya. Dimana lima tersangka diantaranya sudah tertangkap terlebih dahulu
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)
Perampok ditembak
pukul polisi
gasak harta korban
ratusan juta
polres lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
