Polsek Sidomulyo Amankan Dua Pencuri
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Sidomulyo di back up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan dua pencuri, Selasa (7/2/2023).
Dua tersangkanya Roni Erawan (38) warga Desa Agom, Kalianda dan Subandi (42) warga Desa Sukamaju, Sidomulyo.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Ilham Efendi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan dua tersangka ditempat yang berbeda.
Perbuatan tersangka dilakukan, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 03.00 Wib di mess karyawan kandang ayam Desa Sukabanjar.
Tersangka masuk kedalam pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci, kemudian masuk kedalam mes karyawan. Keduanya mengambil satu buah alat steam cuci motor warna merah merk Siemens.
Tak hanya itu, tersangka juga mengambil satu buah HP merk Redmi 9C warna sinrice orange dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 juta.
"Krban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Penangkapan Roni sekira pukul 01.00 Wib di rumahnya yang berada di Desa Agom berikut Barang bukti satu HP merk Redmi 9c warna orange. Sedangkan Subandi diamankan sekira pukul 03.00 Wib di rumahnya Desa Sukabanjar.
"Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Iptu Ilham. (*)
Dua pencuri
mess kandang ayam
polsek sidomulyo
tekab 308 Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
