Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Tersangka Baru Pencurian Motor
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Kini PS telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo 55 56 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
