Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan Tersangka Baru Pencurian Motor
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Tidak mau mendekam dibalik jeruji seorang diri, Endang(33), warga Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus yang membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BE 2805 ZN, milik mantan suami sirinya beberapa waktu lalu, akhirnya buka suara, Minggu (18/12/2022).
Cuitan EA tersebut membuat Panji (26) warga Kampung Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu ikut menyusul EA menginap di Hotel Prodeo Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu. Justin Afrian, dia membenarkan hasil pengembangan kasus tersebut.
“Ya benar, dari hasil pengembangan EA, kami melakukan penangkapan terhadap PS diwilayah Kabupaten Pringsewu, pada Jumat sore (16/12/2022)” ungkapnya.
Sebelumnya, kata kapolsek, saat dilakukan penangkapan terhadap EA, Senin (12/12/22) lalu, awalnya mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, milik NH (40) mantan suami sirinya tersebut telah dibegal diperjalanan oleh orang tak dikenal.
"Ia mengaku dibegal diperjalanan ketika hendak pulang ke kampungnya yang berada di Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus," jelasnya.
Dari pengembangan, Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Hanggari Prayoga bersama anggota saat melakukan pendalaman terhadap EA, akhirnya ia mengaku bahwa sepeda motor tersebut diserahkan kepada PS.
“Kemudian EA menyuruh PS, menjual sepeda motor milik mantan suami sirinya itu, agar ia bisa mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-sehari,” kata kapolsek.
“Melalui grup Facebook kemudian COD diwilayah Pringsewu, sepeda motor tersebut akhirnya laku terjual oleh orang tak dikenal seharga Rp8 juta pada pertengahan bulan November 2022,” ujarnya.
Dari hasil penjualan sepeda motor itu,sambung Kapolsek, PS mengaku mendapatkan imbalan satu juta rupiah dari EA.
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
