Polres Lamteng Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

2 Februari 2023 19:46 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bersama Personil
Rilis ID
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bersama Personil

Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, kata Yofi, petugas meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar dirumahnya.

"Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres Lampung Tengah

BNN

sabu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya