Polres Lamteng Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram
Pandu Satria
Lampung Tengah
Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, kata Yofi, petugas meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar dirumahnya.
"Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Polres Lampung Tengah
BNN
sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
