Polisi Geledah BPN Lamtim, Sita Berkas Bendungan Margatiga
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur (Lamtim), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamtim, Senin (13/3/2023).
Kedatangan Korps Bhayangkara tersebut, dalam rangka melakukan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga di Kabupaten Lamtim.
Kedatangan Tim dipimpin Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno bersama Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing diterima Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron.
Kasubdit III mengatakan, penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dan memang sudah kita lakukan sesuai SOP," ujarnya.
AKBP Yustam Dwi Heno menambahkan, Tim turun setelah ada hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022.
"Kami berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan. Oleh sebab itu, kami menangani dengan serius," pungkas Kasubdit III.
Kasat Reskrim mengaku, alasan penggeledahan tersebut dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lamtim, karena penanganan kasus dilakukan secara joint investigation.
"Artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama," ujar Iptu Johanes EP Sihombing.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga. (*)
Polda Lampung
Polres Lamtim
Bendungan Margatiga
Geledah BPN Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
