Digagalkan, Penyelundupan Burung Dilindungi dari Lampura ke Pulau Jawa
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Subdit IV Tipidter Ditreskrim Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor burung dilindungi, Senin (16/1/2033) sore.
Diamankan, Ahmad Dofi (25), warga Lampung Selatan, yang hendak menjual burung dari Bukit Kemuning, Lampung Utara ke Pulau Jawa.
Burung dimaksud adalah 42 ekor nuri tanau (1 mati) yang merupakan satwa dilindungi.
Ahmad juga diketahui membawa ratusan burung lainnya tanpa dokumen yang sah.
Hewan tersebut adalah 60 prenjak, 30 sogon, 20 siri-siri kecil dan 5 ukuran besar, serta 5 kutilang abu.
Lalu, 5 ekor sikatan dan 8 cucak biru. Sementara, 2 anis hitam dan 2 sikatan krongkongan putih dalam keadaan mati.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan personel piket PJR Induk 1 Kalianda sedang melaksanakan patroli di jalur tol.
Mereka kemudian mendapat Informasi akan melintas Toyota Fortuner warna hitam Nopol BG 555 YU di tol. Mobil diduga membawa burung tanpa dokumen sah.
Berdasarkan informasi tersebut PJR Induk 01 yang sedang melaksanakan giat patroli sore langsung stand by di interchange Kalianda Km 27 B.
"Sekira pukul 15.30, LSM pecinta hewan menginformasikan kendaraan melintasi jalan arteri," katanya, Jumat (20/1/2023).
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
