Polda Lampung Bekuk Warga Sleman, Tipu Ortu Calon Taruna Akpol Ratusan Juta
Pandu Satria
Bandarlampung
"Namun sampai saat ini, uang tersebut tidak dikembalikan kepada korban sehingga dia melaporkan ke SPKT Polda Lampung," bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)
Akpol
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
