Polda Lampung Bekuk Warga Sleman, Tipu Ortu Calon Taruna Akpol Ratusan Juta

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Maret 2023 16:34 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kasubid Penmas AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan kronologis kasus. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasubid Penmas AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan kronologis kasus. Foto: Pandu

"Namun sampai saat ini, uang tersebut tidak dikembalikan kepada korban sehingga dia melaporkan ke SPKT Polda Lampung," bebernya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Akpol

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya