Polda Lampung Amankan 7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung mengamankan dua tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi pada awal tahun ini.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono melalui Wadirresnarkoba AKBP FX Winardi Prabowo menyampaikan hal ini, Jumat (21/1/2022).
Ia didampingi Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat.
Winardi mengatakan, Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan berawal dari informasi masyarakat.
Tersangka inisial SH diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Raden Pemuka Kelurahan Jagabaya II Wayhalim, Bandarlampung.
Dari tangannya diamankan 1,97 kilogram (kg) sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mendapatkan 5,25 kg sabu di rumah orang tua SH di wilayah Lampung Tengah.
"Jadi keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 7,23 kg," paparnya.
Dari keterangan tersangka SH, sabu didapat dari ZS alias KS (buron).
"SH mengaku dibayar ZS sebanyak Rp10 juta per kg. Namun apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut sebanyak empat kali maka dibayar Rp100 juta," beber Winardi.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
