Polda Lampung Amankan 7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Januari 2022 15:50 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Wadiresnarkoba AKBP FX Winardi saat konfrensi pers. Foto: Pandu.
Rilis ID
Wadiresnarkoba AKBP FX Winardi saat konfrensi pers. Foto: Pandu.

Sedangkan tersangka lainnya inisial FH dibekuk di wilayah Natar, Lampung Selatan. 

"FH ini membuka rekening tabungan di beberapa bank untuk aliran dana transaksi narkotika. Kami juga mengamankan buku tabungan atas nama FH," jelas Winardi.

SH dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya hukuman mati, paling singkat 6 tahun penjara, dengan denda Rp1-10 miliar. 

Sedangkan untuk FH dijerat pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda Rp1-10 miliar. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya