Polda Lampung Amankan 7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Pandu Satria
Bandarlampung
Sedangkan tersangka lainnya inisial FH dibekuk di wilayah Natar, Lampung Selatan.
"FH ini membuka rekening tabungan di beberapa bank untuk aliran dana transaksi narkotika. Kami juga mengamankan buku tabungan atas nama FH," jelas Winardi.
SH dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya hukuman mati, paling singkat 6 tahun penjara, dengan denda Rp1-10 miliar.
Sedangkan untuk FH dijerat pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda Rp1-10 miliar. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
