Pencurian di Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya di Bandarlampung, Tiga Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 Mei 2022 14:24 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pelaku utama pencurian bersama kedua kurir. Foto: Pandu.
Rilis ID
Pelaku utama pencurian bersama kedua kurir. Foto: Pandu.

RILISID, Bandarlampung — Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, di Bandarlampung tertangkap (baca: Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya di Bandarlampung Disatroni Maling). 

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus mereka di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Kamis (26/5/2022). 

Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung, Iptu A Saidi, menjelaskan tersangka pencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna putih itu adalah M Nuri (22).

"Dia telah melakukan pencurian sepeda motor ratusan kali," jelas Saidi, Sabtu (28/5/2022). 

Sementara dua tersangka lainnya, Prabowo (21) dan Wisnu (24), merupakan kurir yang disuruh Nuri untuk menjual sepeda motor ke penadah. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sepeda motor yang dicuri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. 

Penangkapan terhadap para tersangka sebelumnya sempat mengalami kesulitan. Pasalnya, oknum warga menghalang-halangi upaya tersebut (baca: Massa Bersenjata di Lamtim Halangi Polisi Tangkap Pencuri di Rumah Mertua Kapolda). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya