Pencuri Motor Sekaligus Jambret Belasan TKP Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
"Setelah lengah, mereka langsung mengambil handphone korban. Biasanya yang menjadi sasaran perempuan atau anak-anak," ujar Atang.
Akibat perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
