Pemprov Lampung Diminta Tidak Kirim Kontingen Qasidah ke Jawa Barat

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 November 2022 12:05 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Surat pengantar pengiriman salinan putusan hukum tetap PTUN Jakarta. Foto: Humas DPP Lasqi
Rilis ID
Surat pengantar pengiriman salinan putusan hukum tetap PTUN Jakarta. Foto: Humas DPP Lasqi

"Atau terafiliasi kepada kepengurusan DPP Lasqi yang tidak sah berdasarkan hukum," ujar advokat asal Lampung ini.

Menurut dia, Lasqi sudah berdiri sejak tahun 1970. Namun pada Februari 2018, keluarlah SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimais Kemenag) Nomor 147 tentang Pengukuhan Kepengurusan DPP Lasqi 2017-2022.

SK berdasarkan hasil musyawarah luar biasa pada Desember 2017 itu, lanjut dia, cacat hukum dengan bukti amar putusan PTUN tingkat pertama pada 25 Mei 2022.

Hal ini juga dikuatkan putusan banding pada 7 September 2022 serta penetapan putusan inkracht tanggal 4 November 2022, yang memerintahkan Dirjen Bimais Kemenag untuk membatalkan dan mencabut SK dimaksud.

Untuk itu, Pemprov Lampung diminta tidak mengirim kontingen qasidah ke Karawang, Jawa Barat. Namun mengikuti yang di Kota Palembang pada bulan sama. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DPP Lasqi

Duta Qasidah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya