Pemprov Lampung Diminta Tidak Kirim Kontingen Qasidah ke Jawa Barat

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 November 2022 12:05 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Surat pengantar pengiriman salinan putusan hukum tetap PTUN Jakarta. Foto: Humas DPP Lasqi
Rilis ID
Surat pengantar pengiriman salinan putusan hukum tetap PTUN Jakarta. Foto: Humas DPP Lasqi

RILISID, Bandarlampung — DPP Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (Lasqi) meminta Pemprov Lampung tidak mengirim kontingen ke acara di Jawa Barat. 

Pasalnya, kegiatan pemilihan duta-duta qasidah tingkat nasional di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada 16-20 November 2022 ini dinilai ilegal. 

Hal ini disebabkan penyelenggara acara itu adalah DPP Lasqi yang kalah gugatan di PTUN Jakarta. 

Gugatan tentang dualisme Lasqi ini memiliki nomor perkara:  288/G/2021/PTUN-Jakarta.

Hakim PTUN memutuskan Lasqi yang sah adalah penyelenggara kegiatan sama di Palembang, Sumatera Selatan pada 24-26 November 2022.

Pengesahan DPP Lasqi ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 7 September 2022, setelah berproses di tingkat pertama dan banding. 

DPP Lasqi itu di bawah kepemimpinan ketua umum Lisda Hendradjoni dan sekjen Baharudin H Tanriwali.

Penasehat Hukum (PH) DPP Lasqi versi Lisda, Gunawan Pharrikesit, meminta semua pihak menaati keputusan pengadilan.

Karenanya, ia menyayangkan apabila ada pihak-pihak, terlebih dari pemerintahan daerah yang masih tidak mau mengikuti keputusan itu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DPP Lasqi

Duta Qasidah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya