Pemprov Lampung Diminta Tidak Kirim Kontingen Qasidah ke Jawa Barat
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPP Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (Lasqi) meminta Pemprov Lampung tidak mengirim kontingen ke acara di Jawa Barat.
Pasalnya, kegiatan pemilihan duta-duta qasidah tingkat nasional di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada 16-20 November 2022 ini dinilai ilegal.
Hal ini disebabkan penyelenggara acara itu adalah DPP Lasqi yang kalah gugatan di PTUN Jakarta.
Gugatan tentang dualisme Lasqi ini memiliki nomor perkara: 288/G/2021/PTUN-Jakarta.
Hakim PTUN memutuskan Lasqi yang sah adalah penyelenggara kegiatan sama di Palembang, Sumatera Selatan pada 24-26 November 2022.
Pengesahan DPP Lasqi ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 7 September 2022, setelah berproses di tingkat pertama dan banding.
DPP Lasqi itu di bawah kepemimpinan ketua umum Lisda Hendradjoni dan sekjen Baharudin H Tanriwali.
Penasehat Hukum (PH) DPP Lasqi versi Lisda, Gunawan Pharrikesit, meminta semua pihak menaati keputusan pengadilan.
Karenanya, ia menyayangkan apabila ada pihak-pihak, terlebih dari pemerintahan daerah yang masih tidak mau mengikuti keputusan itu.
DPP Lasqi
Duta Qasidah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
