Pemakai Sekaligus Pengedar Narkotika Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Jajaran Polsek Kalirejo, meringkus seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu, Rabu (12/4/2023).
Tersangka berinisial AM alias Ahong (42) warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu (bruto 0,87 gr).
Selain itu, satu buah kaca pirek bekas pakai sabu, satu buah Pipet untuk sekop, satu buah jarum, dua buah korek api gas, satu buah plastik klip kosong, satu buah gunting dan satu unit HP merk SAMSUNG warna hitam.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi membenarkan penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Kalirejo.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lamteng.
Narkotika
pengedar sekaligus pemakai
diringkus polsek kalirejo
lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
