Pelaku Penganiayaan IPDN Damai Secara Kekeluargaan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 September 2023 14:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Deny Rolind Zabara dan orang tua korban usai berdamai, Kamis (14/09/2023). Foto : Pandu
Rilis ID
Deny Rolind Zabara dan orang tua korban usai berdamai, Kamis (14/09/2023). Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Mantan Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara berdamai secara kekeluargaan dengan Ahmad Farhan (korban penganiayaan) dan mengajukan surat perdamaian, Jumat (15/9/2023).

Mantan Kabid BKD, Pemprov Lampung, Deny Rolind Zabara, mengatakan ia hadir bersama orang tua korban dari Ahmad Frhan yang bertindak sebagai pelapor.

Deny menyampaikan bahwa antara kedua belah pihak yakni dirinya dan keluarga pelapor dihadiri langsung orang tua korban Benny MS, dan Ahmad Farhan (korban) telah sepakat berdamai. 

"Proses mediasi sudah kami lakukan pada Tanggal 6 September 2023 yang dihadiri oleh keluarga besar kami. Biasa kami berembuk ketika ada masalah," jelasnya.

Kemudian, kata Deny lagi, secara pribadi ia memohon maaf kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada seluruh purna praja seluruh Indonesia ataupun provinsi Lampung atas segala kegaduhan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

"Juga kami sampaikan, baik dari pihak pelapor, maupun saya sebagai terlapor bahwa hubungan kami memang bukan sedarah namun kami dilahirkan dan di didik ditempat yang sama.

"Yakni lembah manglayang jatinangor, sehingga kami terikat dalam suatu ikatan keluarga alumni Kepamongprajaan secara keluarga kami kakak dan adik IPDN," paparnya.

Dengan adanya peristiwa dan proses perdamaian tersebut memberikan pelajaran yang sangat berharga. 

"Kami meyakini campur tangan Allah SWT yang menjadikan peristiwa ini menjadi sedemikian rupa sehingga mempererat dan memperkuat tali silaturahmi kami. Bukannya untuk mencerai-beraikan kami, kami solid dan kami kompak karena satu praja," paparnya.

Terkait proses hukum yang ditimbulkan akibat kejadian penganiayaan yang dilakukan, Deny memohon kepada Kapolresta Bandarlampung, Kajari Kota Bandarlampung dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandarlampung agar dapat membantu proses dengan proses restoratif justice.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kabid BKD

pemprov lampung

IPDN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya