PPKM Diperpanjang sampai 14 Februari, Enam Daerah di Lampung Masuk Level 2

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

1 Februari 2022 18:03 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA. Foto: Puspen Kemendagri
Rilis ID
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA. Foto: Puspen Kemendagri

RILISID, Bandarlampung — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, Inmendagri Nomor 7 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmendagri 7/2020 ini, enam kabupaten/kota di Lampung ditetapkan PPKM Level 2. Yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, dan Kota Metro.

Sementara, sembilan kabupaten/kota masuk PPKM Level 1. Masing-masing Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulangbawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Kota Bandarlampung.

Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini berlaku pada 1 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022) menjelaskan, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid -19 hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten.

Namun, strategi dan manajemen di lapangan mesti dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada. Hal ini untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian.

Ia menjelaskan untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali mengalami perubahan di setiap level daerah. Perubahan itu, di antaranya level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 berkurang dari 10 kabupaten kota menjadi 3 kabupaten/kota.

Indikator penilaian level daerah pada PPKM Luar Jawa-Bali masih sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya. Yakni Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, ada pula indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level, apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PPKM Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya