OKK 14 Hari, Tercatat 908 Pelanggaran dan 14 Kecelakaan di Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Februari 2023 19:20 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Polisi lalu lintas mengedukasi pengendara sepeda motor. Foto: Humas Polda
Rilis ID
Polisi lalu lintas mengedukasi pengendara sepeda motor. Foto: Humas Polda

RILISID, Bandarlampung — Operasi Keselamatan Krakatau (OKK) 2023 yang berlangsung 14 hari berakhir pada Senin (20/2/2023).

Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) telah melakukan 908 penindakan kepada pelanggar lalu lintas. 

"Angka ini naik drastis dibanding tahun 2022 yang tercatat 119 tindakan," ujar Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta, Selasa (21/2/2023). 

Demikian juga data kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama OKK naik. Jika selama OKK pada 7-20 Februari 2023 ada 14 kasus, tahun lalu hanya 9 lakalantas. 

Menurut dia, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor. Seperti tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong.

Untuk mobil tercatat pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman, kendaraan tidak sesuai ketentuan, dan juga TNKB tidak sesuai spesifikasi. 

"Dalam OKK 2023 tahun ini, pelanggaran yang ditindak merupakan pelanggaran kasat mata," tandasnya. 

Adapun OKK bertujuan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas, mengurangi pelanggaran dan kecelakaan, serta fatalitas korban kecelakaan.

Maka bagi para pelanggar lalu lintas hanya diberikan teguran dan edukasi untuk tidak lagi melakukan pelanggaran.

"Kami harap masyarakat ke depannya lebih taat dalam berlalu lintas untuk keselamatan kita bersama," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

OKK 2023

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya