Nonton Organ Tunggal, Pemuda di Lambar Kena Tikam, Ujungnya Damai

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

6 Juni 2023 18:09 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Korban penikaman, saat mendapat penanganan di Puskesmas Batu Brak, Lambar, Selasa (6/6/2023). Foto: Humas Polsek
Rilis ID
Korban penikaman, saat mendapat penanganan di Puskesmas Batu Brak, Lambar, Selasa (6/6/2023). Foto: Humas Polsek

RILISID, Lampung Barat — Tengah asyik menonton hiburan organ tunggal di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), seorang remaja menjadi korban penikaman, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 00.01 WIB.

Korbannya, Bintang (19), warga Pekon Kuta Besi, Kecamatan Batu Brak, Lambar, harus dilarikan ke Puskesmas Batu Brak untuk mendapat pertolongan pertama. Sebab, korban mengalami luka cukup parah di bagian lengannya.

Salah satu teman korban yang takut disebutkan namanya membenarkan peristiwa tersebut. Kejadiannya, bermula saat korban sedang asyik menonton hiburan organ tunggal lalu didatangi salah seorang remaja yang diduga mabuk.

"Kita masih asyik nonton, tiba-tiba pelaku ini datang. Kemudian langsung nodongin senjata tajam ke korban, sampai korban mengalami luka bacok di bagian lengannya," ujarnya.

Kapolsek Sekincau AKP Juhairi mengaku, setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak menuju rumah korban untuk melihat kondisi. Ia menyarankan agar keluarga segera membuat laporan.

Karena kedua belah pihak ada hubungan keluarga, sehingga keluarga korban dan pelaku sepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam surat perdamaian dan disaksikan oleh aparat kepolisian berikut aparat pekon setempat.

"Sudah damai dan dalam surat damai tertuang bahwa keluarga pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan dan kerugian yang dialami oleh korban," kata Juhairi.

AKP Juhairi menegaskan, ke depan apabila masih ada masyarakat yang melanggar dengan menggelar organ pada malam hari, pihak kepolisian akan memberi sanksi termasuk penyitaan alat orgen dan memanggil penyelenggara acara dan orang-orang yang terkait.

"Sebetulnya izin keramaian memang sudah lama terbit dan dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Selebihnya menjadi tanggung jawab penyelenggara," terangnya.

AKP Juhairi berharap, masyarakat tidak melanggar izin keramaian lagi. Karena jika dilakukan berlebihan, lebih banyak mudaratnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemuda ditikam

hiburan malam organ tunggal

Polres Lambar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya