Mobilitas Warga Bandarlampung Masih Tinggi saat Pelaksanaan PPKM Level 4
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Juga Inmendagri Nomor 37 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
”Ini diberlakukan tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September,” tandasnya. (*)
Mobilitas Warga
Bandarlampung
PPKM Level 4
Airlangga Hartarto
Lampung
Covid-19
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
