Miliki Ribuan Pil Psikotropika, Warga Jateng Ditangkap di Lamtim

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

23 Februari 2023 21:22 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Timur — Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MR (19), asal Desa Sawojajar, Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkapnya, Rabu (22/3/2023), atas kepemilikan psikotropika. 

Dari tangannya, polisi menyita dua botol berisikan 1.840 butir pil warna kuning yang diduga keras jenis hexymer.

Lalu, empat plastik klip bening yang masing-masing berisikan 15 pil hexymer, dan enam plastik klip bening.

Melihat banyaknya barang bukti (BB) itu, kuat dugaan jika MR adalah seorang pengedar obat terlarang. 

Hexymer biasanya digunakan untuk obat bagi pasien penyakit Parkinson, gangguan sistem saraf pusat yang memengaruhi gerakan.

Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV, yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. 

Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, MR ditangkap di Desa Muara Gading Mas, Labuhan Maringgai, Lamtim sekira pukul 14.30 WIB. 

"Setelah dilakukan Interogasi, ia mengakui barang tersebut miliknya tanpa izin edar," katanya, Kamis (23/2/2023). 

Tersangka yang kemudian dibawa ke Mapolres Lamtim itu dijerat dengan Pasal 197/196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkotika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya