Masyarakat Diminta Laporkan Pinjol Ilegal ke Bhabinkamtibmas, Polsek hingga Polres

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Oktober 2021 14:38 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung bersama jajaran mulai bergerak untuk menyelidiki praktik pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal. Hal ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terkait pinjaman uang melalui aplikasi yang disediakan perusahaan dan tidak terdaftar di OJK sangat menggangu dikarenakan menerapkan bunga yang terlalu tinggi, lalu mengancam data pribadi nasabah," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (18/10/2021).

Bahkan menurut Pandra, dalam beberapa kejadian, pinjol ilegal itu menagih dengan cara kasar hingga mengancam keselamatan jiwa nasabahnya.

Jika tidak dapat membayar, penyedia pinjaman uang itu tidak akan segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di dalam handphone.

"Jika masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan semacam itu (pinjol), segera laporkan kepada polisi terdekat, bisa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek atau pun Polres setempat," imbuh Pandra.

Tak lupa, mantan Abang-None DKI Jakarta itu mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap pinjaman online ilegal.

"Apabila membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan resmi, seperti bank, koperasi dan lain sebagainya," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Pinjol Ilegal

Bhabinkamtibmas

Polsek

Polres

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya