Maling Kabel di Tanjungbintang Terkapar Diamuk Massa
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)
Maling kabel
PT Semen Pozolan
terkapar diamuk massa
Polsek Tanjungbintang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
