Maling Aki, Pemuda Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

27 Maret 2023 17:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka yang berhasil diringkus polisi, Sabtu (25/03/2023) Foto : Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Tersangka yang berhasil diringkus polisi, Sabtu (25/03/2023) Foto : Humas Polres Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Gara-gara maling aki mobil yang terparkir, AI warga Kelurahan Bandarjaya, ditangkap polisi Polsek Terbanggibesar, dalam Ops Cempaka Krakatau 2023, Sabtu (25/03/2023).

AI (23) warga Bandarjaya itu ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, lantaran telah mencuri 2 unit aki mobil milik perusahaan PT. Indo Prima Beef (IPB).

Penangkapan itu dilakukan karena AI diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 2 unit Aki/Accu merk Incoe yang terpasang di mobil truk Mitshubishi Colt Diesel Nopol BE 8806 BB.

Kendaraan tersebut milik perusahaan PT. IPB yang berada di Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu malam lalu (19/3/2023) Pukul 20.00 WIB.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kompol. Tatang Maulana.

Kapolsek mengatakan, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2023, pihaknya sudah menangkap pelaku curat berupa 2 unit aki mobil milik perusahaan PT. IPB.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, Tim Tekab 308 Polres setempat mengidentifikasi pelaku dari hasil rekaman kamera pengawas/CCTV yang sempat merekam aksi pelaku.

“Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya pelaku berhasil kami tangkap saat berada di wilayah Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tanpa perlawanan,”ujarnya.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memanjat pagar lalu masuk kedalam areal PT. IPB kemudian melepas aki yang terpasang di mobil truk Mitshubishi Colt Diesel milik perusahaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkapnya. Dalam rangka mendukung Ops Cempaka Krakatau 2023 pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Jajaran Polsek Terbanggibesar akan terus berupaya memberantas aksi kejahatan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya