Mahasiswi yang Digerebek dengan Oknum Dosen Tahu Pasangannya Punya Istri
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan mahasiswinya berlanjut.
Dari hasil pemeriksaan, hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya pun sudah sebulan berpacaran.
Oknum dosen SY (31) dan mahasiswi FO (22), itu bahkan sudah enam kali berhubungan layaknya suami-istri.
Polisi belum menemukan hubungan dilakukan karena paksaan atau nilai. Mahasiswi itu juga tahu oknum dosen itu sudah mempunyai istri.
Mereka akhirnya digerebek warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Senin (9/10/2023) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan penggerebekan dilakukan pukul 22.30 WIB.
Ketua RT berikut satpam kemudian membawa kedua orang itu ke Polda Lampung --baca: Berduaan dengan Mahasiswi, Oknum Dosen PTN Digerebek Warga Sukarame.
"Laporan diterima anggota piket Ditreskrimum. Sesudah dimintai keterangan, kasusnya diserahkan ke Subdit IV," jelas Umi.
Diamankan, barang bukti satu kotak tisu magic terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam krem, dan satu helai daster berwarna hitam corak bunga.
Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan. (*)
Oknum dosen digerebek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
