Legawa Jalani Sanksi Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Pujian
lampung@rilis.id
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya panen pujian. Itu setelah ia terlihat legawa menjalani sanksi hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih.
Diketahui, dalam petikan putusan hakim, Ardito dinyatakan bersalah telah melakukan ”Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker” dan dijatuhi sanksi administratif berupa kerja sosial. Yakni membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Waypengubuan, Lamteng dengan menggunakan atribut ”Pelanggar Protokol Covid-19” selama 90 menit.
Baca: Pakai Rompi Pelanggar Prokes, Ardito Laksanakan Hukuman Bebersih Fasilitas Umum
Atas putusan hakim itu, Ardito telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya, dengan membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sritanjung, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng.
Terkait apa yang dilakukannya itu, Ardito menuai banyak pujian. Seperti disampaikan Ardiansyah, salah satu tokoh pers di Lampung.
Di WhatsApp grup ICMI Orwil Lampung, Bang Aca –sapaan akrab Ardiansyah menyampaikan pujian atas sikap Ardito tersebut.
”Luar biasa Pak Wabup. Saya menaruh hormat atas sikapnya yang legawa menjalani putusan,” tulis pria yang juga advokat tersebut.
Pujian juga disampaikan dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung Dr. Erwanto di WhatsApp grup tersebut.
”Bagus...Alhamdulillah, Beliau belajar banyak. Semoga Beliau makin sukses,” tulis Erwanto.
Ardito juga menuai pujian dari Staf Khusus Bidang Politik dan Hukum Menko Polhukam Erwin Moeslimin Singajuru.
ardito wijaya
panen pujian
Erwin Moeslimin Singajuru
lampung tengah
sanksi prokes
covid-19
wakil bupati lampung tengah
rilis.id
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
