Lagi, Polresta Bandarlampung Bongkar Mafia Tanah, Tipu Korban hingga Rp4 M

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

10 Februari 2022 21:32 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka mafia tanah. Foto: Pandu
Rilis ID
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka mafia tanah. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Satreskrim Polresta Bandarlampung kembali membongkar kasus mafia tanah di Desa Sukarame Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Rabu (10/2/2022).

Dia adalah Suhaidi alias Edi Bagong (51), yang diduga menipu tiga orang korban hingga menimbulkan kerugian sampai Rp4 miliar.

Modusnya, tersangka berpura-pura hendak membeli tanah dan menyerahkan sejumlah uang muka. Setelah mendapat sertifikat tanah, ia merubah kepemilikan menjadi atas namanya.

Dengan bermodal silet, ia menghapus nama asli pemilik sertifikat. Lalu, mengetikkan ulang dengan namanya.

Satu rekannya, Sujir telah ditangkap lebih dulu dan saat ini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dipalsukan ini ia jual tiga kali. Pertama seharga Rp2,6 miliar, kedua Rp850 juta, dan ketiga Rp750 juta.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, menyebutkan dalam sertifikat tertulis tanah seluas 1.660 meter persegi terletak di Kedaton.

"Sebenarnya Suhaidi tidak mengetahui lokasi tanah tersebut. Dia hanya menjual sertifikat tersebut," papar Devi, Kamis (10/2/2022).

Dari pengakuan tersangka Suhaidi, uang hasil penipuan tanah tersebut dipergunakannya untuk berfoya-foya.

Atas kasus ini, ia dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 266, 263, 378, dan 372 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya