LBH Dampingi Masyarakat Pasirgintung Adukan KAI Terkait Sengketa Lahan ke DPR
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Konflik lahan antara masyarakat Pasirgintung dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus bergulir. Bahkan persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI.
Komisi II meminta keterangan masyarakat yang didampingi LBH Bandarlampung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II Komplek Senayan, Jakarta pada Selasa (21/9/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dan dihadiri Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.
Staf Advokasi LBH Bandarlampung Anugrah Prima Utama mengakui sengketa lahan antara masyarakat Pasirgintung dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang sudah berlangsung cukup lama.
"RDP dengan Komisi II dengan maksud untuk meminta agar permasalahan tanah yang selama ini menjadi polemik dan meresahkan masyarakat untuk dapat segera dituntaskan," katanya dalam siaran pers yang diterima Rilisidlampung, Rabu (22/9/2021).
Sebagai informasi, masyarakat Pasirgintung tergganggu sejak PT KAI melakukan penertiban aset dengan melakukan pengukuran dan penggusuran rumah warga dalam kurun 2012-2020. Puncaknya, salah seorang warga yang menolak dipolisikan pada 2018.
Selain itu, sebagian besar masyarakat Pasirgintung dipaksa membayar sewa terhadap rumah maupun lahan yang mereka tempati oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang dengan mentransfer sejumlah uang dengan nominal yang berbeda kepada akun virtual atas nama pribadi yang tidak jelas kedudukan dan statusnya.
"Kondisi ini membuat masyarakat makin sengsara karena perekonomian mereka sedang sulit akibat pandemi Covid-19," ujar Anugrah.
Padahal, lanjutnya, lahan dan bangunan yang diduduki masyarakat Pasirgintung hari ini sudah ditempati selama puluhan tahun hingga kemudian diklaim oleh PT KAI berdasarkan grondkaart atau peta tanah yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun setelah disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah junco Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonversi.
Namun, masih menurut Anugrah, PT KAI tidak pernah melakukan konversi terhadap hak atas tanah berupa grondkaart dan mendaftarkannya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
LBH Bandarlampung
Masyarakat Pasirgintung
KAI
Sengketa Lahan
DPR
Komisi II
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
