LBH Dampingi Masyarakat Pasirgintung Adukan KAI Terkait Sengketa Lahan ke DPR
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"Justru PT KAI telah lalai karena tidak menjalankan perintah undang-undang dan menelantarkan tanah yang diklaim sebagai asetnya selama puluhan tahun," jelasnya.
Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan akan membahas dan mempelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dalam rapat pleno yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh pihak.
Setidaknya ada tiga tuntutan masyarakat Pasirgintung yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI:
1. Hentikan upaya penarikan sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.
2. Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT KAI Divre IV Tanjungkarang maupun oleh pihak-pihak lain terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.
3. Berikan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ditempati masyarakat sejak puluhan tahun lalu. (*)
LBH Bandarlampung
Masyarakat Pasirgintung
KAI
Sengketa Lahan
DPR
Komisi II
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
