LBH Dampingi Masyarakat Pasirgintung Adukan KAI Terkait Sengketa Lahan ke DPR

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 September 2021 12:03 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ketua Komisi II Junimart Girsang menerima aduan masyarakat Pasirgintung, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Ketua Komisi II Junimart Girsang menerima aduan masyarakat Pasirgintung, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa

"Justru PT KAI telah lalai karena tidak menjalankan perintah undang-undang dan menelantarkan tanah yang diklaim sebagai asetnya selama puluhan tahun," jelasnya.

Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan akan membahas dan mempelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dalam rapat pleno yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh pihak.

Setidaknya ada tiga tuntutan masyarakat Pasirgintung yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI:

1. Hentikan upaya penarikan sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.

2. Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT KAI Divre IV Tanjungkarang maupun oleh pihak-pihak lain terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.

3. Berikan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ditempati masyarakat sejak puluhan tahun lalu. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

LBH Bandarlampung

Masyarakat Pasirgintung

KAI

Sengketa Lahan

DPR

Komisi II

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya