LBH Bandarlampung Tegaskan Intimidasi dan Penghalangan Wartawan di Kantor BPN Bisa Diancam Pidana

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 Januari 2022 17:59 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi

RILISID, Bandarlampung — LBH Bandarlampung menyoroti dugaan intimidasi terhadap jurnalis Lampung TV dan Lampung Post saat sedang meliput aksi unjuk rasa kelompok masyarakat terkait sertifikasi tanah di kantor BPN Kota Bandarlampung, Senin (24/1/2022).

Dalam peristiwa itu, tiga satpam diduga merampas handycam dan smartphone milik kedua jurnalis tersebut sehingga menyebabkan peralatan mereka error.

Satpam tersebut juga memaksa para jurnalis untuk menghapus gambar yang ada di smartphone salah seorang jurnalis.

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh satpam BPN Kota Bandarlampung.

Menurutnya, hal ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat.

"Bahwa profesi jurnalis berikut dengan aktivitasnya dalam meliput dan menyiarkan berita adalah demi memenuhi hak publik terhadap informasi serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia," kata Sumaindra dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Sebagaimana diketahui kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (1), pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam Pasal 6 tertulis bahwa pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

LBH

Intimidasi

Penghalangan Wartawan

Kantor BPN Bandarlampung

Pidana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya