LBH Bandarlampung Tegaskan Intimidasi dan Penghalangan Wartawan di Kantor BPN Bisa Diancam Pidana

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 Januari 2022 17:59 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi

"Adapun kemerdekaan pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," papar Sumaindra.

Ia menegaskan bahwa undang-undang pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

"Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, 'setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta'," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

LBH

Intimidasi

Penghalangan Wartawan

Kantor BPN Bandarlampung

Pidana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya