Komnas PA Bandarlampung Terima 18 Laporan, Satu di antaranya Terkait Anak Disodomi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dalam periode 1 Januari-1 September 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandarlampung menerima 18 laporan terkait perlindungan anak di Kota Tapis Berseri.
Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, untuk hari ini (1/9/2021), pihaknya menerima dua laporan. Satu dari dunia pendidikan, dan satu lainnya dari anak bermasalah dengan hukum (ABH).
Rincian dari 18 laporan itu terkait pendidikan dan pengaduan PPDB Online sebanyak 8 laporan. Kemudian, sengketa anak karena perceraian (3 laporan), kekerasan/pelecehan pada anak (6 laporan), dan permohonan advokasi ABH (1 laporan).
Menurutnya, pengurus Komnas PA Bandarlampung telah berupaya melakukan berbagai pendampingan. Di antaranya untuk tiga kasus pelecehan seksual pada anak sudah selesai persidangan dan telah dilakukan pendampingan tim advokasi.
”Di samping pemulihan atau trauma healing para korban tetap kami lakukan pemantauan agar dapat dilihat perkembangan terhadap dampak kejahatan seksual yang mereka alami,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima Rilisid Lampung, Rabu (1/9/2021).
”Dua masih dalam proses hukum oleh yang berwajib atau pengumpulan alat bukti yang valid,” lanjut Apri -sapaan akrab Ahmad Apriliandi Passa-.
Sementara, untuk satu kasus kejahatan seksual yakni anak disodomi. Namun, atas permintaan orang tua korban, kasus itu tidak diekspose dan diproses lebih lanjut karena sedang fokus pemulihan dan terapi psikis korban.
”Memang semua data yang didapat dari hasil pelaporan tersebut banyak ditemukan pelaku masih orang terdekat korban. Seperti ayah tiri, ayah kandung, dan orang dalam satu rumah, serta tetangga,” bebernya.
Karenanya, Apri mengimbau kepada orang tua dan keluarga harus waspada terhadap setiap perubahan perilaku dari anak-anaknya.
Apri menambahkan, Komnas PA Bandarlampung berencana roadshow untuk memberikan sex education di tengah masyarakat. Namun, situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memaksa untuk menahan diri agar dapat berkontribusi menekan angka peningkatan Pandemi Covid-19 di Bandarlampung.
Komnas PA Bandarlampung
18 Laporan
Anak Disodomi
Kak Seto
Ahmad Apriliandi Passa
perlindungan anak
rilis.id
rilislampung.id
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
