Kesbangpol: Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar dan Melaporkan Aktivitas
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kelompok Khilafatul Muslimin tidak hanya bermasalah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mereka juga tidak terdaftar dan melaporkan aktivitasnya pada Kesbangpol," ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung, M Firsada, Selasa (7/6/2022).
Ia menyebutkan Khilafatul Muslimin bukan Organisasi Masyarakat (ormas). Melainkan tergolong kelompok masyarakat.
Kemudian, dalam menyiarkan pahamnya, Khilafatul Muslimin melakukan dengan tiga cara. Yakni, melalui pengajian, media sosial (medsos), dan iring-iringan kendaraan bermotor (konvoi).
Ia mengatakan, aktivitas Khilafatul Muslimin tergolong kategori melanggar dari dua indikator. Pertama, ideologi kelompok ini bukan Pancasila. Kedua, mereka memiliki sistem pemerintahan sendiri.
"Ada istilah daulah dan amir. Ini tidak sesuai NKRI," papar dia.
Selain itu, ia juga mengungkapkan Kesbangpol Lampung telah melakukan beberapa imbauan kepada pengurus Khilafatul Muslimin, yang berkantor di Masjid Kekholifaan Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Bandarlampung ini.
Bersama Mabes Polri, Kesbangpol Lampung meminta kelompok ini tidak lagi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
"Terakhir kita mendatangi Desember 2021 lalu. Kita terus awasi dan ambil tindakan bila melanggar," tandasnya. (*)
Khilafatul Muslimin
Lampung
Pimpinan
Ditangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
