Keroyok Pengamen karena Dendam, Dua Ditangkap, Dua Masih Buron
Pandu Satria
Bandarlampung
Diamankan barang bukti 1 tiang kipas angin, 1 gitar akustik, 2 helm kuning, dan 1 tas ransel abu-abu.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
