Keroyok Pengamen karena Dendam, Dua Ditangkap, Dua Masih Buron

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Januari 2022 14:02 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito. Foto: Pandu

Diamankan barang bukti 1 tiang kipas angin, 1 gitar akustik, 2 helm kuning, dan 1 tas ransel abu-abu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya