Keroyok Pengamen karena Dendam, Dua Ditangkap, Dua Masih Buron

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Januari 2022 14:02 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Sukarame terus memburu dua buronan kasus penggeroyokan terhadap seorang pengamen, Sudewo (43) warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur (TkT).

Bersama dua rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu, mereka memukuli korban hingga terkapar tak berdaya.

Dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Penyok dan Bob. Sementara, dua tersangka yang ditangkap, Sandri (28) warga Kecamatan Sukabumi dan Diky Kurniawan (28), warga TbT.

Peristiwa berawal pada Kamis (13/1/2022) pukul 19.00 WIB. Diky mendatangi Sandri di rumahnya dan mengatakan ingin membalas dendam.

"Sebelumnya antara korban pernah terjadi perselisihan saling pukul hingga menyebabkan Sandri luka di kepala," kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Kamis (27/1/2022).

Diky bersedia membantu Sandri dan kemudian membawa tiang kipas angin dari dalam rumah dan memasukkannya ke ransel.

Setelah itu mereka berdua berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari korban yang biasa mengamen.

Di tengah Jalan Karimun Jawa, mereka bertemu dengan Penyok dan Bob dan mengajak mereka.

Di Jalan Pulau Legundi, mereka melihat korban dan menghadangnya. Lalu, mereka memukuli korban hingga terkapar.

Dari olah Tempat Kejadian Perkara dan CCTV, identitas penggeroyok diketahui. Diky dan Sandri diamankan hari itu juga di lampu merah Jalan Soekarno Hatta.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya