Kerap Ditinggal Istri, Warga Lamteng Nekat Rudapaksa Anak Tetangga
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan, menjelaskan korban tinggal bersama orang tuanya tak jauh dari kediaman tersangka.
"Korban ini sering datang ke rumah tersangka untuk bermain bersama anaknya yang masih balita," papar Yudi, Senin (16/1/2023).
Saat itulah, muncul pikiran-pikiran kotor tersangka terhadap korban. Apalagi, ia sering ditinggal pergi istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya di kampung sebelah.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
AK dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Perkosa gadis di bawah umur
kasus pemerkosaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
