Kecewa Karena Prestasi Tidak Dihargai, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Nekat Gabung Sindikat Narkoba

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Oktober 2023 18:47 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP. Andri Gustami saat di PN Tanjungkarang. Foto : Pandu
Rilis ID
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP. Andri Gustami saat di PN Tanjungkarang. Foto : Pandu

"Diarahkan oleh Saksi Rivaldo untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman Narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," jelas jaksa.

Namun dalam pembacaan dakwaan oleh JPU itu, Andri didudukan dengan ketiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut dengan berkas yang terpisah. Pertama, yaitu Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae. Kemudian Muhammad Ahyat Rojai dan terakhir, Muhammad Fikri Noufal. 

Diberitakan sebelumnya, AKP. Andri Gustami menerima upah dengan kesepakatan dikawal sebanyak 8 kali untuk melewati pelabuhan sejak Mei hingga Juni 2023 total 150 kilogram sabu.

Dengan telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp. 1.220.000.000.00.- (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 120.000.000.00.- (seratus dua puluh juta rupiah).(*)

Lihat video: 

@rilis.id Kecewa Karena Prestasi Tidak Dihargai, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Nekat Gabung Sindikat Narkoba Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP. Andri Gustami ternyata nekat terlibat sindikat peredaran narkoba dengan meloloskan sabu di Pelabuhan Bakauheni lantaran kecewa. Karena selama ia menjabat banyak tangkapan namun tidak diberikan penghargaan. Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). Dalam pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini, menyebutkan bahwa terdakwa Andri Gustami mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Rivaldo. "Dengan kalimat 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan' yang berbunyi seperti itu," kata JPU. Selain mengirimkan pesan tersebut, kata Eka Oktarini, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Rivaldo dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta “jatah” sebesar Rp15.000.000.00.- (lima belas juta rupiah) per kilogram. Jumlah tersebut untuk setiap kali ada pengiriman Narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Atas permintaan tersebut seseorang dengan insial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau “jatah” yang diminta oleh terdakwa tersebut. Sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp8.000.000.00.- (delapan juta rupiah) per kilogramnya untuk setiap Narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Bahwa setelah adanya kesepakatan upah atau “jatah” sebesar Rp8 juta/kilogram narkotika tersebut, terdakwa diarahkan oleh seseorang dengan inisial BNB tersebut untuk berkomunikasi dengan Saksi Rivaldo. "Diarahkan oleh Saksi Rivaldo untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman Narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," jelas jaksa. Namun dalam pembacaan dakwaan oleh JPU itu, Andri didudukan dengan ketiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut dengan berkas yang terpisah. Pertama, yaitu Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae. Kemudian Muhammad Ahyat Rojai dan terakhir, Muhammad Fikri Noufal. Diberitakan sebelumnya, AKP. Andri Gustami menerima upah dengan kesepakatan dikawal sebanyak 8 kali untuk melewati pelabuhan sejak Mei hingga Juni 2023 total 150 kilogram sabu. Dengan telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp. 1.220.000.000.00.- (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 120.000.000.00.- (seratus dua puluh juta rupiah).(*) Lengkapnya baca https://lampung.rilis.id/Peristiwa/Berita/Kecewa-Karena-Prestasi-Tidak-Dihargai-Eks-Kasat-Narkoba-Polres-Lamsel-Nekat-Gabung-Sindikat-Narkoba-O5g5upl atau klik link di bio profil #rilisid #rilisidtv ♬ suara asli - rilis.id
Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

AKP Andri Gustami

Polda Lampung

Narkoba

Mafia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya