Kakanwil Kemenag Lampung: Penggunaan Masjid untuk Politik Nodai Masjid
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Larangan Kampanye di Masjid
Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika ada pihak yang melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan sanksi berat.
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," demikian bunyi pasal tersebut.
Dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab.
Dalam pada Pasal 521 UU Pemilu juga disebutkan, pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (*)
Kakanwil Kemenag Lampung
Masjid
Politik
Masjid
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
