KPPU Temukan Retail di Lampung Sembunyikan Stok Minyak Goreng Subsidi
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II menemukan retail yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter.
Padahal, Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan satu harga Rp14 ribu per liter untuk retail, termasuk di Lampung.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2022 dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp14 ribu per liter.
Pantauan KPPU pada 23-27 Januari 2022 ditemukan stok minyak goreng pada retail modern di wilayah Provinsi Lampung cenderung kosong.
"Diduga hal ini dipicu panic buying di level konsumen," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Kamis (27/1/2022).
Adapun retail dimaksud menjual minyak goreng dengan harga Rp20.350 untuk kemasan 1 liter dan Rp42.000 kemasan 2 liter.
Menurut pihak retail, minyak goreng yang di-display tersebut tidak mendapatkan subsidi dari Pemerintah.
"Padahal minyak goreng dengan merek sama dijual mengikuti HET pada retail modern lainnya," sesalnya.
Dari penelusuran lebih lanjut, retail modern tersebut memiliki stok minyak goreng subsidi dengan jumlah 10 karton untuk kemasan 1 liter yang tidak di-display.
"Sehingga konsumen tidak mengetahui jika stok minyak goreng subsidi masih tersedia," paparnya.
Minyak Goreng 14 Ribu
KPPU
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
