KPKPL Sampaikan Legal Opinion ke Polresta, Momentum Uji Eksistensi UU Pers
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung (KPKPL) beramai-ramai mendatangi Polresta Bandarlampung untuk menyampaikan legal opinion, Jumat (28/1/2022).
Hal ini terkait pengusiran dan upaya merampas alat kerja jurnalis saat meliput di kantor BPN Bandarlampung, baru-baru ini.
Direktur LBH Pers Bandarlampung, Chandra Bangkit, mengatakan legal opinion ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong penegakkan hukum dalam kasus itu.
"Bukan hanya untuk korban, namun juga untuk kawan-kawan semua yang merasa insan pers. Ini adalah momentum untuk menguji apakah Undang-Undang Pers itu ada atau tidak di Lampung," tegas Chandra.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, menegaskan pihaknya pasti akan profesional dalam penegakkan hukum kasus ini.
"Laporan dari pelapor sudah kami terima beberapa hari lalu," kata Devi.
Menurut Devi, beberapa orang sudah diperiksa termasuk dua pelapor yang merupakan jurnalis Lampung Post dan Lampung Tv.
"Kemudian pihak kita juga sudah datang dan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Devi.
Ia melanjutkan proses ini akan terus berjalan sesuai Undang-Undang Pers.
"Intinya kawan kawan pers adalah mitra kami semua. Kita ini seperti pilar demokrasi yang juga memerlukan rekan pers," pungkas Devi. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
