Ingat! Taati Kode Etik dan Jaga Perilaku Wartawan
lampung@rilis.id
Kendari
Anggota DK PWI, Asro Kamal Rokan lebih menekankan mengenai perlunya memahami dan mentaati kode etik jurnalik.
Hasil survey Dewan Pers beberapa tahun tercatat sekitar 70 persen wartawan tidak memahami kode etik wartawan.
Padahal, itulah kompetensi tertinggi wartawan sebenarnya. Itu di atas segala galanya. Uji Kompetensi Wartawan yang diadakan harus selalu mengacu hal itu. Jangan sampai ada penguji yang malah tak paham kode etik.
Laporan dari seluruh pengurus DK Provinsi, klop dengan keprihatinan DK-PWI Pusat.
Pertemuan akhirnya menyepakati untuk meningkatkan perannya dalam menjaga muruah dan martabat wartawan dengan terus mengawasi setiap potensi maupun tindakan pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode Perilaku wartawan.
Forum juga bertekad komunikasi DK dengan DKP se-Indonesia lebih diintensifkan. (*)
Kode Etik Jurnalistik
Jaga Perilaku
Kompetensi Tertinggi Seorang Wartawan
HPN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
