Ingat! Taati Kode Etik dan Jaga Perilaku Wartawan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Kendari

9 Februari 2022 13:27 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Logo Hari Pers Nasional
Rilis ID
Logo Hari Pers Nasional

RILISID, Kendari — Dewan Kehormatan PWI (DK-PWI) se- Indonesia prihatin atas pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan yang masih rendah.

Begitu juga dengan perilaku wartawan di lapangan, banyak yang masih belum mencerminkan sikap profesional sesuai amanah Kode Perilaku Wartawan PWI.

Masih ada yang mencampuradukkan antara kepentingan profesi, organisasi, dan pribadi.

Keprihatinan itu mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (8/2/2022) siang di Hotel Zahra, Kendari, Sulawesi Tenggara, di tengah penyelenggaraan Hari Pers Nasional di kota itu.

Pertemuan DK-PWI dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Pertemuan dipimpin Sekretaris DK-PWI, Sasongko Tedjo secara langsung (luring) di Kendari dan dibuka oleh Ketua DK, Ilham Bintang dari Jakarta. Hadir juga Asro Kamal Rokan dan Tri Agung Kristanto.

Pertemuan dihadiri secara fisik oleh 40 pengurus DK-PWI dari 26 provinsi, selebihnya melalui aplikasi Zoom. 

Ilham Bintang mengingatkan, media sosial adalah keniscayaan dengan lebih 200 juta pengguna. Melebihi jumlah pemilih Pemllu 2019 atau sekitar 80 persen populasi Indonesia.

Banyak informasi cepat dan menarik bisa diperoleh dari sana. Ada yang bermanfaat untuk rakyat ketahui, namun masih lebih banyak yang mudharat yang bisa menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.

Justru itu menjadi tantangan wartawan, harus menerapkan prinsip kerja jurnalistik yang taat kode etik.

"Sesungguhnya itulah martabat dan mahkota wartawan yang beritanya dapat dipercaya publik." ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kode Etik Jurnalistik

Jaga Perilaku

Kompetensi Tertinggi Seorang Wartawan

HPN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya